Bagi Anda yang berencana membangun atau merenovasi bangunan di Kota Bogor, memahami kapan waktu yang tepat untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi hal yang sangat penting. Banyak pemilik bangunan yang baru menyadari pentingnya izin ini setelah proyek berjalan, padahal keterlambatan dalam pengurusan PBG bisa berujung pada sanksi atau penghentian kegiatan pembangunan.
Agar proses pembangunan berjalan lancar dan sesuai ketentuan, berikut penjelasan tentang waktu terbaik untuk mengurus PBG di Kota Bogor.
1. Sebelum Konstruksi Dimulai
PBG wajib diurus sebelum Anda mulai membangun. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan harus memiliki PBG terlebih dahulu.
Proses ini memastikan bahwa desain dan rencana bangunan Anda telah sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah, ketinggian bangunan, batas sempadan, hingga aspek keselamatan struktur. Dengan begitu, Anda bisa menghindari potensi pelanggaran dan pemborosan biaya di kemudian hari.
2. Sebelum Melakukan Renovasi atau Perluasan Bangunan
Jika Anda berencana merenovasi atau menambah luas bangunan yang sudah ada, misalnya menambah lantai atau mengubah struktur utama, maka PBG juga harus diperbarui.
Perubahan struktur tanpa pembaruan PBG bisa dianggap sebagai pelanggaran karena tidak sesuai dengan rencana teknis awal yang telah disetujui oleh pemerintah Kota Bogor.
3. Saat Mengubah Fungsi Bangunan
Perubahan fungsi bangunan, misalnya dari rumah tinggal menjadi kos-kosan, dari kantor menjadi toko, atau dari gudang menjadi bengkel, juga memerlukan pengajuan PBG baru. Pemerintah Kota Bogor akan menilai apakah fungsi baru tersebut sesuai dengan zonasi dan tata ruang wilayah.
Mengabaikan hal ini dapat menimbulkan risiko hukum serta kendala dalam pengurusan izin usaha di kemudian hari.
4. Setelah Perubahan Peraturan atau Kebijakan Teknis
Pemerintah daerah secara berkala memperbarui aturan dan sistem perizinan, termasuk dalam penggunaan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Jika Anda memiliki bangunan lama tanpa IMB atau PBG, sebaiknya segera mengajukan permohonan baru agar sesuai dengan peraturan terkini. Hal ini juga penting untuk mempermudah pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) nantinya.
5. Sebelum Mengajukan SLF atau Perizinan Lainnya
PBG merupakan dokumen dasar untuk penerbitan SLF, izin operasional usaha, hingga perizinan lain yang berkaitan dengan properti. Oleh karena itu, sebelum melangkah ke proses tersebut, pastikan bangunan Anda sudah memiliki PBG yang sah dan terdaftar di sistem resmi pemerintah.
Belum mengurus PBG untuk bangunan Anda di Kota Bogor?
Jangan tunggu hingga proyek Anda terhambat atau dikenakan sanksi!
Percayakan prosesnya kepada Citra Global Consulting Group, Konsultan Perizinan Bogor yang berpengalaman dalam pengurusan PBG dan SLF sesuai regulasi terbaru.
Kami siap membantu Anda dari tahap perencanaan, pemeriksaan dokumen teknis, hingga penerbitan izin resmi — cepat, efisien, dan sesuai aturan pemerintah.
Hubungi Citra Global Consulting Group sekarang dan pastikan bangunan Anda di Bogor memiliki legalitas lengkap serta aman secara hukum.