Bagi banyak pelaku usaha di Bogor, pelaporan SPT Tahunan Badan seringkali dipersepsikan sebagai rutinitas administratif tahunan. Namun, seiring dengan percepatan digitalisasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), posisi SPT Badan mengalami pergeseran yang signifikan. Melalui sistem Coretax, pelaporan pajak kini menjadi bagian dari ekosistem data yang saling terhubung dan mudah ditelusuri.
Coretax dikembangkan untuk mengintegrasikan proses pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pengawasan pajak dalam satu sistem. Dalam konteks ini, kesalahan pengisian SPT Tahunan Badan menjadi lebih mudah teridentifikasi melalui analisis berbasis risiko. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai tutorial SPT Badan Coretax di Bogor menjadi kunci bagi perusahaan yang ingin menjaga kepatuhan dan mengelola risiko pajaknya secara berkelanjutan.
Kerangka Hukum Pelaporan SPT Tahunan Badan
Kewajiban penyampaian SPT Tahunan Badan diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap Wajib Pajak Badan wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
Sementara itu, mekanisme penyampaian SPT secara elektronik memiliki dasar hukum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019. Dengan demikian, penggunaan Coretax dalam pelaporan SPT Badan merupakan bagian sah dari sistem administrasi perpajakan nasional.
Coretax dan Arah Baru Administrasi Perpajakan
Dalam berbagai publikasi resmi DJP, digitalisasi administrasi perpajakan diposisikan sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Sistem Coretax memungkinkan DJP melakukan pemetaan kepatuhan berbasis data serta mendorong Wajib Pajak untuk lebih cermat dalam menyusun laporan pajaknya.
Pendekatan ini sejalan dengan pandangan akademisi perpajakan yang menekankan bahwa kualitas sistem administrasi berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan sukarela. Dengan sistem yang terintegrasi, pelaporan SPT Tahunan Badan tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari rantai informasi perpajakan yang saling terkait.
Tahapan Pelaporan SPT Badan melalui Coretax
1. Persiapan Data dan Akses Administrasi
Perusahaan memastikan NPWP Badan aktif, EFIN masih berlaku, dan akun DJP Online dapat diakses oleh penanggung jawab yang sah. Laporan keuangan komersial yang telah ditutup pada akhir tahun pajak menjadi dasar utama pengisian SPT.
2. Login dan Verifikasi Profil di Coretax
Akses Coretax dilakukan melalui DJP Online. Data profil usaha seperti identitas Wajib Pajak, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), alamat, cabang, dan pengurus perlu ditinjau kembali agar sesuai dengan kondisi aktual perusahaan.
3. Pembuatan SPT Tahunan Badan
Perusahaan memilih tahun pajak yang akan dilaporkan dan membuat SPT Tahunan Badan di dalam sistem. Meskipun sistem telah menyediakan struktur pengisian, kebenaran data tetap menjadi tanggung jawab Wajib Pajak.
4. Pengisian Laporan Keuangan dan Rekonsiliasi Fiskal
Laporan laba rugi dan neraca diinput berdasarkan laporan keuangan komersial, kemudian dilakukan rekonsiliasi fiskal untuk menyesuaikan perbedaan antara ketentuan akuntansi dan perpajakan.
5. Pencatatan Koreksi Fiskal
Koreksi fiskal positif dan negatif dicatat sesuai ketentuan perpajakan, termasuk biaya yang tidak dapat dikurangkan dan penghasilan yang dikenakan pajak final.
6. Pengkreditan Pajak
Perusahaan menginput kredit pajak seperti PPh Pasal 22, 23, 24, serta angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan bukti potong dan bukti pembayaran yang sah.
7. Review dan Penyampaian SPT
Sebelum disampaikan, seluruh ringkasan SPT ditelaah kembali. Setelah diverifikasi, SPT dikirim secara elektronik dan Bukti Penerimaan Elektronik diterbitkan sebagai tanda sah pelaporan.
Tantangan Pelaporan SPT Badan bagi Perusahaan di Bogor
Dalam praktiknya, perusahaan di Bogor kerap menghadapi perbedaan signifikan antara laporan keuangan komersial dan fiskal. Tanpa pemahaman yang memadai, koreksi fiskal yang tidak tepat dapat memicu klarifikasi bahkan pemeriksaan pajak. Dengan Coretax yang semakin terintegrasi, konsistensi data lintas periode dan lintas jenis pajak menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan.
Baca juga: Tutorial SPT OP Coretax di Bogor: Panduan Praktis Pelaporan Pajak Orang Pribadi yang Tertib
FAQs
SPT Tahunan Badan melalui Coretax adalah pelaporan kewajiban pajak tahunan perusahaan yang dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi pajak terintegrasi milik Direktorat Jenderal Pajak.
Seluruh Wajib Pajak Badan yang terdaftar di Indonesia, termasuk perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Bogor, wajib melaporkan SPT Tahunan Badan sesuai sistem yang ditetapkan DJP.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP.
SPT Badan disampaikan secara elektronik melalui DJP Online dengan memanfaatkan layanan Coretax hingga diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik.
Coretax meningkatkan transparansi dan konsistensi data pelaporan pajak serta mendukung pengawasan berbasis risiko.
Perusahaan dapat melakukan pembetulan SPT sesuai Pasal 8 UU KUP selama belum dilakukan pemeriksaan pajak.
Kesimpulan
Tutorial SPT Badan Coretax di Bogor menegaskan bahwa pelaporan pajak perusahaan telah memasuki fase administrasi digital yang lebih terstruktur. Dengan memahami dasar hukum, arah kebijakan digitalisasi, serta tahapan pelaporan yang tepat, perusahaan dapat menjadikan SPT Tahunan Badan sebagai alat kepatuhan dan pengendalian risiko.
Bagi perusahaan dengan transaksi yang kompleks atau perbedaan signifikan antara laporan komersial dan fiskal, pendampingan profesional sebelum penyampaian SPT Tahunan Badan dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan kepatuhan pajak yang berkelanjutan.
Jasa SPT badan coretax di Bogor dan sekitar: call/WA 08179800163




