info@citraglobal.com

08179800163

Astina Bojong Kulur Residence, Jl. Parpostel, Kel. Bojong Kulur, Kec. Jatiasih, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16969.

Citra Global Consulting

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Pajak Netflix Cs Tak Mampu Tutupi Merosotnya Penerimaan Imbas Pandemi

oleh Citra Global Consulting | 13 Mei 2023

Jakarta – Pemerintah resmi menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pembelian produk dan jasa digital. Dengan penarikan ini maka layanan Netflix dan Spotify akan kena pajak.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Sistem Elektronik.

Melalui keputusan ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara. Namun demikian, dalam situasi seperti sekarang ini, Pengamat Ekonomi, Piter Abdullah menilai pendapatan dari pajak tersebut belum cukup untuk menutup merosotnya penerimaan negara imbas pandemi.

“Di tengah wabah sekarang ini tambahan tersebut tidak cukup menutup penurunan penerimaan pajak akibat melambatnya perekonomian, penerimaan pajak secara keseluruhan tetap akan menurun,” kata Piter kepada Liputan6.com, Selasa (9/6/2020).

Meski begitu, Piter yakin bahwa tren penggunaan layanan digital seperti Netflix dan Spotify ini akan terus mengalai kenaikan, sehingga kedepannya berpotensi menyumbang penerimaan besar dari pajak yang dikenakan.

“Ke depan potensi penerimaan pajak digital ini akan besar Karena tren penggunaan teknologi digital akan terus meningkat,” jelas dia.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetap Tagih Pajak ke Netflix Cs, Inilah Skemanya!


Untuk Keadilan

Piter juga mengatakan, bahwa pengenaan pajak ini adalah untuk keadilan, dimana layanan offine non-digital yang berasal dari dalam negerin telah dikenakan pajak, sehingga produk luar negeri yang masuk Indonesia secara digital juga harus dikenakan pajak.

Mengingat tren dari penggunaan ini akan terus meningkat, Piter melihat pengenaan pajak PPN 10 persen ini tidak akan mengurangi permintaan akan produk atau layanan digital.

“Pengenaan pajak ini tidak akan mengurangi demand, kalau ada penurunan akan temporer saja,” tandas Piter.

 

Sumber: Liputan 6

Scroll to Top