Pemberian Insentif Berlanjut, Setoran Perpajakan Ditarget Tumbuh 10,5%
oleh Citra Global Consulting | 13 Mei 2023
JAKARTA – Dengan proyeksi pada tahun ini minus 9,2%, penerimaan perpajakan pada 2021 ditargetkan bisa tumbuh sebesar 2,5%—10,5%. Pemberian insentif tetap dilanjutkan. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (25/6/2020).
Dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan outlook penerimaan perpajakan pada tahun ini memang turun lebih dalam dari outlook sesuai Perpres No. 54 Tahun 2020.
“Untuk 2020 sudah kita lakukan penajaman dua kali. Pertama, asumsi sesuai Perpres 54/2020 angkanya minus 5,4%. Setelah kita lihat lagi, outlook yang dipakai minus 9,2% [dari realisasi tahun lalu]. Belum pernah kita alami sedalam ini,” jelas Febrio.
Penyebab rendahnya penerimaan perpajakan pada tahun ini dikarenakan ada tekanan dari dua sisi. Pertama, lesunya perekonomian sebagai dampak adanya pandemi Covid-19. Kedua, efek dari guyuran insentif perpajakan, terutama untuk dunia usaha.
Dengan basis outlook minus cukup dalam pada tahun ini, pemerintah memasang target penerimaan perpajakan pada 2021 berada di kisaran 2,5%—10,5%. Pemerintah mengaku akan terus menjalankan reformasi perpajakan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan pada tahun depan.
Selain bahasan mengenai penerimaan perpajakan, beberapa media nasional juga menyoroti adanya gangguan yang sempat terjadi pada aplikasi e-Faktur. Ditjen Pajak (DJP) memastikan aplikasi tersebut sudah berjalan normal dan bisa digunakan kembali. Berikut ulasan berita selengkapnya.
Baca Juga: Bank Dunia: Rasio Pajak Indonesia Paling Rendah di Antara Negara Berkembang
Dukung Pemulihan Ekonomi
Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan ada sejumlah peluang yang akan diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan pada tahun depan. Salah satunya adalah terkait pengenaan pajak pada aktivitas perdagangan secara elektronik. Perluasan barang kena cukai (BKC) juga akan ditempuh.
Di sisi lain, pemerintah juga akan tetap memberikan insentif pajak pada tahun depan untuk memberi stimulus pada dunia usaha. Selain penurunan tarif PPh badan yang juga sudah dimulai untuk 2020, pemerintah akan memberikan relaksasi prosedur.
“Jadi, untuk 2021, dukungan pemulihan ekonomi melalui insentif yang tepat harus terus dilakukan. Pemberian insentif dan relaksasi prosedur harus dilakukan. Penyempurnaan peraturan terus dilakukan,” kata Febrio. (Kompas/DDTCNews)
Aplikasi e-Faktur
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan kendala yang dihadapi wajib pajak yang menggunakan e-Faktur karena adanya pemeliharaan sistem. Dia memastikan proses pemeliharaan telah rampung kemarin sore. “Jadi ada maintenance di digital certificate-nya [sistem e-faktur]. Sekarang [e-Faktur] sudah on lagi,” kata Iwan.
Realisasi Restitusi
Berdasarkan data DJP, realisasi restitusi pajak pada Januari—Mei 2020 senilai Rp 84,12 triliun. Nilai tersebut mencatatkan pertumbuhan 7,4% secara tahunan. Dilihat dari sumbernya, realisasi restitusi upaya hukum senilai Rp13,93 triliun, restitusi dipercepat senilai Rp21,83 triliun, dan restitusi normal senilai Rp46,39 triliun. (Kontan)
Fasilitas PPh untuk Sewa Tanah
Penghasilan sewa yang diperoleh wajib pajak dari penyewaan tanah, bangunan atau harta lain kepada pemerintah untuk penanganan Covid-19 mendapatkan fasilitas pajak.
Fasilitas tersebut berupa pengenaan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 0%. Hal ini berarti kendati tetap termasuk sebagai objek pajak, wajib pajak dapat menerima penghasilan atas sewa tersebut secara utuh. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020.
Baca Juga: Karyawan di 103.152 Perusahaan Sudah Nikmati Gaji Bebas Pajak
Penempatan Uang Negara di Bank Himbara
Pemerintah akan mulai menempatkan uang negara kepada bank umum untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional pascapandemi virus Corona.
Pada tahap awal, uang negara senilai Rp30 triliun akan ditempatkan di bank umum anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penempatan dana digunakan sebagai tambahan kredit modal kerja untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona.
Sumber: DDTC News