Pengusaha Kena Pajak (PKP)
5 December 2023

Pengusaha adalah individu atau entitas dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Definisi PKP
Pengusaha Kena Pajak (PKP) merujuk pada pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang mendapat pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
Mereka yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk pengakuan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang penetapan batasannya oleh Menteri Keuangan.
Pengusaha individu harus melaporkan usahanya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal pengusaha dan tempat kegiatan usaha berjalan. Sementara itu, pengusaha badan harus melaporkan usahanya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha berlangsung.
Dengan demikian, pengusaha individu atau badan yang memiliki tempat kegiatan usaha di beberapa kantor Direktorat Jenderal Pajak harus melaporkan usahanya untuk pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, baik di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha maupun di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya mencakup tempat kegiatan usaha berjalan.
Pengusaha Kecil
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang dalam satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00. Namun, pengusaha kecil dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP. Kewajiban untuk melaporkan usaha agar dapat dikukuhkan sebagai PKP harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan Pengusaha kecil. Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.
Lihat Juga : Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN
Kami Menawarkan Layanan Pajak Yang Unggul.
Segera Hubungi Kami!
Persyaratan Menjadi PKP
Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak
1. Dokumen yang persyaratan berupa:
- Pengusaha orang pribadi:
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri Pengusaha untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dan
- Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk setiap tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Pengusaha berbentuk Badan:
- Dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan Badan dan perubahannya;
- Dokumen yang menunjukkan adanya kegiatan usaha untuk setiap tempat kegiatan usaha; dan
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha;
- Pengusaha yang menggunakan Kantor Virtual sebagai tempat kegiatan usaha, selain melampirkan dokumen sebagaimana dalam daftar sebelumnya, Pengusaha juga harus melampirkan:
- Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha;
- Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
Lihat Juga : Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak
2. Kondisi Permohonan PKP dapat dipenuhi
- Pengusaha orang pribadi :
- Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan
- Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak
- Pengusaha berbentuk Badan:
- Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan
- Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
- Ketentuan sebagaimana pada angka 1 dan angka 2 juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab Pengusaha.