info@citraglobal.com

08179800163

Astina Bojong Kulur Residence, Jl. Parpostel, Kel. Bojong Kulur, Kec. Jatiasih, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16969.

Citra Global Consulting

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Surat Keputusan Pengembalian Pembayaran Kelebihan Pajak (SKPPKP)

6 November 2023

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

Apakah Anda pernah mendengar istilah SKPPKP? SKPPKP adalah Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak. SKPPKP merupakan sebuah surat keputusan kepada wajib pajak yang melaporkan jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang.

Dengan kata lain, wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam SPT tahunan PPh/pajak masukan, yang kreditnya lebih besar dari pajak keluaran dalam SPT Masa PPN.

SKPPKP dapat bisa untuk wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan yang telah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) teliti, seperti kelengkapan surat pemberitahuan dan lampirannya, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, kebenaran kredit pajak/pajak masukan berdasarkan sistem aplikasi DJP, serta kebenaran pembayaran pajak yang wajib pajak lakukan.

Lihat Juga : Jasa Pendampingan Pemeriksaan (SP2DK) Pajak

Jangka waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pembayaran Kelebihan Pajak (SKPPKP)


Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak aktif melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui SKPPKP dari wajib pajak. Batas waktu maksimal untuk penelitian adalah tiga bulan sejak penerimaan permohonan secara lengkap untuk pajak penghasilan dan satu bulan setelah penerimaan permohonan untuk PPN.

Jika melewati batas waktu tersebut tanpa penerbitan keputusan oleh DJP, permohonan pengembalian telah terkabul. Pada akhirnya, pnerbitan SKPPKP oleh DJP paling lambat dalam waktu 7 hari kerja setelah berakhirnya batas waktu.

Lihat Juga : Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN

 

Kami Menawarkan Layanan Pajak Yang Unggul.
Segera Hubungi Kami!

 

Prosedur Penerbitan SKPPKP

Berdasarkan KEP-406/PJ/2001, berikut adalah tata cara penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP):

  1. Periksa apakah wajib pajak telah mengajukan surat pernyataan tidak menghendaki penerbitan SKPPKP, dengan memperhatikan dua hal berikut:
    • Jika wajib pajak melampirkan surat pernyataan, KPP akan memproses Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai dengan prosedur
    • Jika wajib pajak tidak melampirkan surat pernyataan, KPP akan memproses SPT Tahunan sesuai dengan prosedur khusus.
  2. Pastikan bahwa SPT Tahunan Lebih Bayar yang wajib pajak laporkan melalui penelitian dan perekaman dalam aplikasi sistem informasi perpajakan.
  3. Buat nota penghitungan SKPPKP sesuai dengan SPT Lebih Bayar yang dimiliki oleh wajib pajak yang telah diedit dan direkam. Jika SPT Lebih Bayar belum dapat direkam, maka nota penghitungan SKPPKP harus dibuat berdasarkan hasil penelitian, dengan syarat bahwa SPT Lebih Bayar harus segera direkam jika komputer sudah dapat merekam.
  4. Terbitkan SKPPKP paling lambat dalam waktu tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN sejak penerimaan permohonan secara lengkap.
  5. Proses SKPPKP sebagaimana proses SKPLB.
  6. Lakukan konfirmasi terhadap kredit pajak dalam SPT Lebih Bayar, dengan ketentuan sebagai berikut:
  7. Proses konfirmasi tidak menunda penerbitan SKPPKP.
    • Jika jawaban konfirmasi diterima setelah SKPPKP diterbitkan dan menyatakan ketidaksesuaian dengan data yang dilaporkan oleh wajib pajak, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap wajib pajak bersangkutan.

Citra Global Consulting Group pertama kali memberikan jasa konsultasi pajak pada tahun 2013. Dengan semangat “Opportunity in Numbers”. Untuk memenuhi persyaratan perubahan lingkungan bisnis sehari-hari di Indonesia.

Kami mendukung klien kami dengan dukungan profesional “generalis” dan ‘spesialis’ yang dapat menyesuaikan layanan kami dengan kebutuhan klien kami – kombinasi antara lulusan luar negeri dan domestik, serta perkawinan keahlian dari kemampuan strategis, analitis dan praktis, keterampilan teknis. Kami mengukur kesuksesan kami dari kesuksesan klien kami.

Scroll to Top