info@citraglobal.com

08179800163

Astina Bojong Kulur Residence, Jl. Parpostel, Kel. Bojong Kulur, Kec. Jatiasih, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16969.

Citra Global Consulting

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Formulir Pajak

Wajib pajak harus melaporkan perhitungan atau pembayaran sesuai dengan tagihan dan ketentuan hukum perpajakan menggunakan Formulir SPT. Wajib pajak dapat melaporkan SPT mereka melalui situs Kunjungan Pajak yang berlaku di semua kantor pajak dan kantor wilayah DJP.

Contoh SPT Tahunan Badan 1771

 

Contoh SPT Tahunan Badan 1771

Menurut Pasal 1 UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam UU No.16/2009, SPT atau surat pemberitahuan adalah surat yang harus wajib pajak gunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, atau objek bukan pajak, harta, serta kewajiban sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan.

Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Pribadi

Apa Itu Formulir Pajak?

Formulir SPT adalah formulir bagi wajib pajak untuk melaporkan penghasilan yang diperolehnya dalam satu tahun pajak kepada DJP. Wajib pajak harus mengisi formulir SPT dan mengirimkannya ke DJP setiap tahun sesuai dengan tanggal pengiriman yang telah DJP tentukan.

Terdapat beberapa jenis formulir pada SPT yang perlu wajib pajak ketahui, yaitu SPT 1770 S, 1770 SS, dan 1770. Formulir-formulir tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda untuk keperluan masing-masing wajib pajak.

Kami Menawarkan Layanan Pajak Yang Unggul.
Segera Hubungi Kami!

 

SPT Orang Pribadi

FORMULIR 1770SS

Untuk wajib pajak (WP) orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp.60 juta, dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

 

FORMULIR 1770S

Bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan lebih dari Rp.60 juta, dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

FORMULIR 1770

Untuk wajib pajak (WP) orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang terkena PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan Badan

FORMULIR 1771

Formulir SPT PPh Badan 1771 untuk melaporkan pajak penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh yang harus wajib pajak badan bayar selama satu tahun pajak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top