Audit pajak (Tax Audit) adalah salah satu bagian penting dalam pelaksanaan perpajakan di Indonesia yang mengikuti sistem self assessment. Dengan adanya audit pajak, pelaksanaan perpajakan dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi wajib pajak.
Apa Itu Audit Pajak (Tax Audit)
Tax Audit adalah kegiatan pemeriksaan pajak yang melibatkan pengumpulan dan pengolahan data perpajakan untuk menilai kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Proses Tax Audit berawal dengan pemeriksaan penyampaian Surat Pemeriksaan atau surat panggilan, hingga pemberitahuan hasil pemeriksaan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Lampiran SPHP akan bersamaan dengan daftar temuan hasil pemeriksaan, sehingga WP perlu memahami dan memastikan bahwa kewajiban dan hak-haknya terpenuhi dengan baik selama proses Tax Audit berlangsung.
Siapa yang Melakukan Tax Audit?
Tax Audit dilakukan oleh auditor pajak yang bekerja di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Ini merupakan tanggung jawab DJP untuk memberlakukan peraturan dengan baik, termasuk audit ketaatan yang melibatkan pemeriksaan SPT WP untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak yang melakukan pemeriksaan ini disebut sebagai auditor pajak.
Jadi, auditor pajak adalah pihak yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap WP terkait pelaksanaan kewajiban pajaknya.
Pemeriksaan Tax Audit secara Daring
Seiring dengan pengembangan sistem pelayanan perpajakan oleh DJP, proses Tax Audit tidak lagi secara manual. Prosesnya dapat secara daring melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP (Core Tax System).
Pembaruan sistem ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Adanya pembaruan sistem ini merupakan upaya pemerintah untuk menyediakan teknologi yang terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Pribadi
Kami Menawarkan Layanan Pajak Yang Unggul.
Segera Hubungi Kami!
Mengapa Perlu Tax Audit dan Kapan Terjadinya?
Tax Audit perlu karena merupakan bagian dari rutinitas dalam pemeriksaan pajak untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak (WP).
Merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah berubah terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021, audit/pemeriksaan pajak berguna untuk mengetahui tingkat kepatuhan WP terhadap kewajiban perpajakannya seperti:
- Dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), terdapat beberapa hal yang perlu WP perhatikan, mulai dari ketepatan waktu penyampaiannya, kemungkinan terjadinya SPT lebih bayar atau kurang bayar, hingga kemungkinan terjadinya SPT rugi.
- Apabila terjadi SPT rugi, maka akan berlaku pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi.
Selain itu, pemeriksaan pajak juga akan berlaku dalam beberapa situasi berikut:
- Adanya pengajuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Non Efektif).
- Penerbitan NPWP secara jabatan.
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.
- Pencabutan pengukuhan PKP.
- Pengajuan keberatan atau banding atas keputusan pemerintah/DJP.
- Pengumpulan data pendukung untuk menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
- Penentuan wajib pajak di daerah terpencil.
- Penentuan tempat terutang PPN dan tujuan lain selain poin di atas.
Dalam hal-hal tersebut, pemeriksaan pajak guna untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Dokumen Persiapan Tax Audit
Dalam proses audit pajak, terdapat beberapa dokumen yang perlu WP siapkan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi laporan keuangan atau pembukuan, dokumen pelaporan pajak, laporan audit internal, dokumen rekening bank, dokumen kontrak terkait aktivitas pajak, dokumen aset, serta dokumen atau berkas lainnya yang berkaitan dengan wajib pajak.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Badan
Langkah-Langkah Melakukan Proses Audit Pajak
Auditor pajak akan melaksanakan proses audit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Tahapan-tahapan dalam proses audit tersebut adalah sebagai berikut:
- Melakukan identifikasi lokasi wajib pajak dan menentukan ruang lingkup pemeriksaan.
- Menentukan dokumen atau catatan keuangan wajib pajak yang akan dipinjam untuk dilakukan pemeriksaan.
- Memberikan pemberitahuan mengenai proses audit/pemeriksaan yang akan wajib pajak lakukan.
- Memeriksa kelengkapan berkas atau dokumen untuk proses audit.
- Memulai pemeriksaan dan analisis terhadap laporan keuangan dan SPT wajib pajak yang bersangkutan.
- Menentukan identifikasi masalah berdasarkan temuan dari pemeriksaan.
- Pemeriksaan audit pajak biasanya terjadi ketika perusahaan akan melakukan pengembangan usaha.
Salah satu persyaratan yang umumnya harus dipenuhi dalam proses ini adalah penyusunan laporan hasil pemeriksaan pajak.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban pajaknya tanpa adanya masalah, hal ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi investor untuk menginvestasikan modalnya.