Biasanya, setiap negara memiliki aturan yang mengharuskan warganya untuk membayar pajak sesuai dengan kebijakan negara tersebut. Kewajiban ini berlaku untuk semua Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha.
Apa Itu Wajib Pajak?
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah individu atau entitas yang termasuk dalam kategori pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Individu atau entitas yang memenuhi kriteria sebagai WP harus melaporkan pajak atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang mereka miliki.
Untuk memastikan bahwa Wajib Pajak individu dan entitas dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, maka DJP akan memberi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal yang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikan kepada WP.
Lebih lanjut, dasar hukum mengenai NPWP telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 yang mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Selain itu, ketentuan mengenai NPWP saat ini juga diatur dalam PMK-112/PMK.03/2022 yang mengatur tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Individu, Wajib Pajak Entitas, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan.
WP dapat berupa individu maupun entitas yang memiliki kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu hal yang terkait dengan Wajib Pajak adalah NPWP. NPWP adalah nomor pokok bagi WP untuk keperluan administrasi perpajakan. Nomor ini sebagai tanda pengenal dan identitas WP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pemberian NPWP hanya kepada WP yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan Undang-Undang (UU). Meskipun mereka pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, NPWP tetap tidak akan berubah.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Pribadi
Kami Menawarkan Layanan Pajak Yang Unggul.
Segera Hubungi Kami!
Pengelompokkan Wajib Pajak
Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi
- Orang Pribadi (Induk)
Termasuk dalam kategori ini adalah WP yang belum menikah dan WP yang menjadi kepala keluarga. - Hidup Berpisah (HB)
Termasuk dalam kategori ini adalah WP yang merupakan wanita yang sudah menikah dan dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan putusan hakim. - Pisah Harta (PH)
Termasuk dalam kategori ini adalah pasangan suami dan istri yang dikenai pajak secara terpisah karena telah membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. - Memilih Terpisah (MT)
Termasuk dalam kategori ini adalah wanita yang sudah menikah, namun tidak termasuk dalam kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya. - Warisan Belum Terbagi (WBT)
Merupakan satu kesatuan, dimana subjek pajak ini adalah pengganti. Mereka menggantikan ahli waris yang berhak.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Badan
Wajib Pajak Badan
- Badan
WP yang terdiri dari sekelompok orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. - Operasi Bersama
Merupakan WP yang melakukan kerja sama operasi dalam melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas nama kerja sama operasi. - Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
Merupakan WP yang berasal dari perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, tetapi bukan termasuk dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT). - Bendahara
Merupakan bendahara pemerintah yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya, serta wajib melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. - Penyelenggara Kegiatan
Meliputi WP yang bukan termasuk dalam keempat jenis WP badan lainnya dan melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan bentuk apapun yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
Hak-hak Wajib Pajak
Setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak, terdapat beberapa hak dan kewajiban dalam perpajakan yang harus dilaksanakan oleh setiap Wajib Pajak. Berikut adalah hak-hak dari Wajib Pajak:
Hak saat menjalani pemeriksaan
Sebagai WP yang sedang menjalani pemeriksaan pajak, WP berhak untuk melihat tanda pengenal pemeriksa, meminta surat perintah pemeriksaan, menerima penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan, meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan (SPT), serta memiliki hak untuk hadir dalam pembahasan hasil pemeriksaan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali
WP yang tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berikan, berhak untuk mengajukan keberatan. Selain itu, WP juga berhak untuk mengajukan banding hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Hak atas kelebihan pembayaran pajak
Jika WP membayar pajak dengan jumlah yang lebih banyak dari yang seharusnya, WP berhak untuk menerima kelebihan pembayaran pajak tersebut dengan mengirimkan surat permohonan ke Kepala KPP atau melalui surat pemberitahuan.
Hak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
Bagi WP yang patuh, berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak dalam waktu minimal satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) terhitung sejak surat permohonan sampai ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hak atas pengangsuran dan penundaan pembayaran
Pada kondisi tertentu, WP berhak untuk meminta permohonan pengangsuran atau penundaan atas pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hak atas kerahasiaan
WP juga berhak untuk menjaga kerahasiaan atas semua informasi yang ia berikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait dengan perpajakan. Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia juga dilindungi.
Hak atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Apabila WP mengalami kondisi tertentu, seperti kerusakan bumi dan bangunan akibat bencana alam, WP berhak mengajukan pengurangan pajak yang harus ia bayar atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hak atas penundaan pelaporan SPT
WP juga berhak mengajukan permohonan perpanjangan atau penundaan dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) baik untuk orang pribadi maupun badan, sesuai dengan kondisi tertentu.
Hak atas pembebasan pajak
WP berhak mengajukan permohonan pembebasan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan kondisi tertentu.
Hak atas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
Dalam kondisi tertentu, WP dapat mengajukan permohonan pengurangan jumlah angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25.
Hak atas insentif perpajakan
Terdapat beberapa kegiatan atau Barang Kena Pajak (BKP) yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seperti buku-buku, pesawat udara, kereta api, kapal laut, dan perlengkapan TNI/Polri yang diimpor atau diserahkan di sekitar area pabean oleh Wajib Pajak tertentu.
Hak atas Pajak yang ditanggung pemerintah
WP berhak mendapatkan atau menerima hal-hal yang berkaitan dengan aspek perpajakan yang ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban yang harus Wajib Pajak penuhi tidak hanya terbatas pada hak-haknya, tetapi juga melibatkan beberapa tugas, antara lain:
- Kewajiban pendaftaran
Salah satu tugas dan kewajiban utama WP adalah mendaftarkan diri atau usahanya untuk mendapatkan NPWP. - Kewajiban memberikan data
WP wajib untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan aspek perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). - Kewajiban pembayaran, pelaporan, pemungutan, atau pemotongan pajak
WP harus menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. - Kewajiban pemeriksaan
Apabila WP tidak mematuhi kewajiban perpajakannya, maka ia wajib memenuhi panggilan untuk menghadiri pemeriksaan, memberikan izin untuk memasuki ruangan atau tempat yang perlu pemeriksaan, serta memberikan keterangan.