info@citraglobal.com

08179800163

Astina Bojong Kulur Residence, Jl. Parpostel, Kel. Bojong Kulur, Kec. Jatiasih, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16969.

Citra Global Consulting

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Panduan Tarif PPh 21 Terbaru Sesuai PP 58/2023

Saat ini, terdapat berbagai skema perhitungan dalam pemotongan PPh Pasal 21 yang dapat membingungkan Wajib Pajak dan memberatkan secara administrasi bagi mereka yang berusaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.

Pemerintah baru saja mengumumkan penerapan peraturan baru mengenai perhitungan PPh Pasal 21. Peraturan ini diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 dan akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2024. PPh Pasal 21 merupakan jenis pajak yang harus Wajib Pajak orang pribadi di dalam negeri bayarkan atas penghasilan yang diterima dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan lain sebagainya.

PPh 21 Terbaru

Tujuan

Membantu Wajib Pajak dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 pada setiap periode pajak dengan mudah dan sederhana.

Mendorong Wajib Pajak untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Membantu dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang dapat melakukan validasi terhadap perhitungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Menghadirkan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 pada setiap Masa Pajak.

Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi terhadap perhitungan Wajib Pajak.

Lihat Juga : Objek Pajak PPh

Dasar Hukum

Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan:

Tarif Pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah”.

Jenis Tarif PPh 21 yang Efektif

Terdapat dua jenis tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu :

  1. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  2. Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri dari dua bagian, yaitu:

  1. Tarif efektif bulanan (TER bulanan).
  2. Tarif efektif harian (TER harian).

Pajak TER bulanan dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima setiap bulan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki status pegawai tetap. Sementara itu, pajak TER harian dikenakan pada penghasilan bruto yang diterima setiap hari, mingguan, satuan, atau borongan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki status pegawai tidak tetap.

Biaya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 17

Berikut adalah tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf a yang tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)5% (lima persen)
di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) s.d. Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)15% (lima belas persen)
di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s.d. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)25% (dua puluh lima persen)
di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) s.d. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)30% (tiga puluh persen)
di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)35% (tiga puluh lima persen)

Kami Menawarkan Layanan Pajak Yang Unggul.
Segera Hubungi Kami!

Lihat Juga : Bukan Objek Pajak PPh

Kategori Tarif Bulanan PPh 21

Tarif bulanan PPh 21 yang efektif terbagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Kategori ini didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak yang sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Tarif Bulanan yang Efektif untuk Kategori A

Untuk kategori A (TER A), tarif bulanan yang efektif berlaku untuk individu yang menerima penghasilan bruto bulanan dalam kondisi berikut:

  1. Tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan apapun (TK/0).
  2. Tidak menikah dan memiliki satu tanggungan (TK/1).
  3. Menikah dan tidak memiliki tanggungan (K/0).

Berikut ini adalah rincian biaya bulanan untuk kategori A.

Tarif Bulanan yang Efektif untuk Kategori B

Kategori B berlaku untuk individu yang menerima penghasilan bulanan bruto dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam kondisi berikut:

  1. Tidak menikah dengan dua tanggungan (TK/2).
  2. Tidak menikah dengan tiga tanggungan (TK/3).
  3. Menikah dengan satu tanggungan (K/1).
  4. Menikah dengan dua tanggungan (K/2).

Berikut ini adalah rincian tarif bulanan yang efektif untuk kategori B.

Tarif Bulanan yang Efektif untuk Kategori C

Kategori C berlaku untuk individu yang menerima penghasilan bruto bulanan dan telah menikah dengan tiga tanggungan serta memiliki status Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Berikut ini adalah perincian tarif bulanan yang efektif untuk kategori C.

Tarif Harian yang Efektif

Tarif harian efektif dikenakan pada total pendapatan bruto yang diterima setiap hari, mingguan, satuan, atau borongan oleh individu yang bekerja sebagai pegawai dengan status tidak tetap.

Berikut ini adalah rincian tarif harian yang efektif.

Penghasilan Bruto HarianTER Harian
<= Rp450ribu0% x Ph Bruto Harian
> Rp450ribu – Rp2,5 juta0,5% x Ph Bruto Harian

Contoh Penghitungan Tarif Efektif PPh 21 Terbaru

Tuan Jojo adalah seorang karyawan di PT ABC yang menerima gaji bulanan sebesar Rp10.000.000,00. Selain itu, ia juga membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00 setiap bulannya. Tuan Jojo sudah menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).

Jawaban:

PPh 21 atas pendapatan Tuan R selama periode pajak Januari hingga November 2024 akan terkena pemotongan dengan tarif kategori A sebesar 2% yang berlaku efektif.

Penghasilan Neto Sebulan

Gaji = Rp. 10.000.000
Biaya Jabatan = 5% x Rp. 10.000.000 = Rp. 6.000.000
Iuran Pensiun = Rp. 100.000
Jadi, Penghasilan Neto Sebulan = Biaya Jabatan – Iuran pensiun = Rp. 9.400.000,-

PPh 21 Terutang

Penghasilan Neto Setahun = 12 x Rp9.400.000,00, = Rp112.800.000.
PTKP setahun = Rp58.500.000 Ph Kena Pajak setahun = Penghasilan Neto Setahun – PTKP setahun = Rp54.300.000.
Jadi, PPh 21 Terutang = Tarif Pasal 17 ayat(1) huruf a UU PPh x Ph Kena Pajak setahun = 5% x Rp 54.300.000 = Rp 2.715.000.

Perhitungan Bulanan dengan Tarif Efektif

Januari – November:
Pajak Penghasilan 21 per Bulan = Pendapatan Bruto per Bulan x Tarif Efektif Bulanan = Rp 10.000.000 x 2% = Rp 200.000/bulan.

Desember:
PPh 21 Bulan Desember = PPh 21 terutang – (PPh 21 Januari sampai November) = Rp 2.715.000 – (11 x Rp 200.000) = Rp 515.000.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top