info@citraglobal.com

08179800163

Astina Bojong Kulur Residence, Jl. Parpostel, Kel. Bojong Kulur, Kec. Jatiasih, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16969.

Citra Global Consulting

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Objek Pajak PPh

Objek Pajak PPh

Dalam konteks pajak penghasilan (PPh), objek merujuk pada setiap peningkatan kemampuan ekonomis yang wajib pajak terima atau peroleh, dan sebagai sumber untuk konsumsi atau meningkatkan kekayaan.

Lihat Juga : Core Tax System

Objek Pajak PPh

  1. Gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang industri, atau imbalan dalam bentuk lainnya yang wajib pajak terima sebagai penggantian atau imbalan terkait dengan pekerjaan atau jasa, kecuali jika ada undang-undang lain yang mengatur hal ini.
  2. Hadiah dari undian, pekerjaan, atau kegiatan, serta penghargaan.
  3. Laba usaha.
  4. Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, termasuk:
    a. Keuntungan dari pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
    b. Keuntungan dari pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang perolehannya dari perseroan, persekutuan, dan badan lainnya.
    c. Keuntungan dari likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan bentuk apapun.
    d. Keuntungan dari pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang pemberiannnya kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk industri, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuan lebih lanjutnya oleh Peraturan Menteri Keuangan, selama tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang terkait.
    e. Keuntungan dari penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
  5. Penerimaan kembali pembayaran pajak sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.
  6. Jenis-jenis bunga yang termasuk adalah premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  7. Dividen, dalam bentuk apapun dan dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, serta pembagian sisa hasil usaha koperasi, semuanya termasuk dalam kategori ini.
  8. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
  9. Sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan harta.
  10. Penerimaan atau perolehan pembayaran secara berkala.
  11. Keuntungan dari pembebasan utang, kecuali jika jumlahnya melebihi batas dari aturan Peraturan Pemerintah.
  12. Keuntungan yang timbul akibat selisih kurs mata uang asing.
  13. Selisih lebih yang muncul karena penilaian kembali aktiva.
  14. Premi asuransi.
  15. Penerimaan Iuran oleh perkumpulan dari anggotanya yang merupakan Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum terkena pajak.
  17. Penghasilan dari usaha berbasis industri.
  18. Imbalan bunga sebagaimana dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
  19. Surplus oleh Bank Indonesia.

Kami Menawarkan Layanan Pajak Yang Unggul.
Segera Hubungi Kami!

Berikut ini adalah beberapa jenis penghasilan yang tunduk pada pajak final:

  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, serta bunga simpanan yang koperasi bayarkan kepada anggota koperasi orang pribadi.
  2. Penghasilan berupa hadiah undian.
  3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, serta transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
  5. Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Semua jenis penghasilan di atas akan dikenai pajak secara final, yang berarti pajak yang harus dibayarkan tidak akan dihitung lagi pada saat pelaporan pajak. Pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan-penghasilan tersebut sudah termasuk dalam jumlah yang diterima.

Citra Global Consulting Group pertama kali memberikan jasa konsultasi pajak pada tahun 2013. Dengan semangat “Opportunity in Numbers”. Untuk memenuhi persyaratan perubahan lingkungan bisnis sehari-hari di Indonesia.

Kami mendukung klien kami dengan dukungan profesional “generalis” dan ‘spesialis’ yang dapat menyesuaikan layanan kami dengan kebutuhan khusus klien kami – kombinasi antara lulusan luar negeri dan domestik, serta perkawinan keahlian dari kemampuan strategis, analitis dan praktis, keterampilan teknis. Kami mengukur kesuksesan kami dari kesuksesan klien kami.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top