Ketika membahas tentang perpajakan, terutama jenis pajak, tentu ada hubungannya dengan subjek pajak dan objek pajak. Selain dari kedua hal tersebut, ada juga yang dikecualikan sebagai objek pajak. Nah, apa yang menjadi pengecualian dari suatu hal dianggap bukan sebagai objek pajak?
Lihat Juga : Objek Pajak PPh
Apa saja yang tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan?
Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa penghasilan merupakan objek pajak. Penghasilan tersebut merujuk pada setiap peningkatan kemampuan ekonomis yang diperoleh atau diterima oleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau meningkatkan kekayaan wajib pajak.
Namun, dalam ayat 3 disebutkan beberapa pengecualian yang bukan sebagai objek pajak penghasilan. Seperti :
- Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, serta harta hibahan dari keluarga sedarah, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan individu yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil, tidak termasuk objek pajak selama tidak ada keterkaitan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang terlibat.
- Harta warisan juga tidak dikenakan pajak penghasilan, namun Anda perlu melaporkannya dalam SPT Tahunan sebelum harta warisan tersebut dibagikan.
- Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan pajak sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti modal.
- Penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh dalam bentuk barang atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final, atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pajak Penghasilan.
Imbalan dalam bentuk barang bukan berupa uang dan dapat berupa berbagai jenis barang. Sedangkan untuk kenikmatan, hal ini merujuk pada fasilitas seperti mobil, pengobatan, rumah, dan lain sebagainya. - Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada individu terkait dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa dapat dilakukan.
- Dividen atau bagian laba yang diterima oleh perusahaan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
Dividen harus memenuhi persyaratan, termasuk berasal dari cadangan laba yang ditahan dan bagi perusahaan terbatas, BUMN, dan BUMD, kepemilikan sahamnya minimal 25% dari jumlah modal yang disetor. - Iuran yang diterima oleh dana pensiun juga dapat dianggap sebagai bukan objek pajak penghasilan jika telah disetujui oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayarkan oleh pemberi kerja maupun pegawai.
- Jika pensiunan memperoleh penghasilan dari investasi yang dilakukan oleh dana pensiun sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka juga dapat dianggap sebagai bukan objek pajak. Namun, masih dianggap sebagai objek pajak dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.
- Bagian keuntungan yang diterima atau diperoleh oleh anggota dari perseroan komanditer yang tidak memiliki saham, persekutuan, perkumpulan, firma, atau kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, akan dihitung sebagai laba yang diterima.
- Pendapatan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan modal ventura dalam bentuk bagian keuntungan dari badan pasangan usaha yang didirikan dan beroperasi di Indonesia.
Badan pasangan usaha harus memenuhi persyaratan berikut yang merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang beroperasi dalam sektor-sektor usaha yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. - Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.
- Sisa lebih yang diterima atau diperoleh oleh badan atau lembaga nirlaba yang beroperasi di sektor pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Sisa lebih tersebut telah didaftarkan pada lembaga yang mengawasinya, dan akan diinvestasikan kembali dalam bentuk fasilitas dan infrastruktur untuk kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam waktu maksimal 4 (empat) tahun sejak diterimanya sisa lebih tersebut. Rincian lebih lanjut mengenai ketentuan ini akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
- Bantuan atau santunan yang diberikan oleh BPJS kepada wajib pajak tertentu, yang aturannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.