Pada tanggal 29 Desember 2023, Menteri Keuangan telah mengesahkan peraturan terbaru yaitu PMK 172 Tahun 2023. Peraturan ini berhubungan dengan Penerapan PKKU dalam Transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa.
PMK tersebut mengulangi definisi hubungan istimewa yang sudah ada sebelumnya pada PP 55 Tahun 2022 dan juga memperluas cakupan transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Transaksi tersebut, menurut Pasal 1 Ayat 7 PMK 172 Tahun 2023, adalah transaksi yang melibatkan transaksi afiliasi dan/atau transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.
Hubungan istimewa dalam ayat (1) PMK 172 Tahun 2023 adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya karena:
a. kepemilikan atau penyertaan modal;
b. penguasaan; atau
c. hubungan keluarga sedarah atau semenda.
Lihat Juga : Panduan Tarif PPh 21 Terbaru Sesuai PP 58/2023
Perubahan pada PMK 172 Tahun 2023
Terdapat beberapa perubahan dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023. Definisi hubungan istimewa yang sudah ada dalam PMK 22 Tahun 2020 tidak terlalu berbeda dengan PMK terbaru ini. Namun, perbedaan yang mencolok terletak pada kriteria dalam kondisi hubungan istimewa atas penguasaan.
Dalam peresmian PMK terbaru, terdapat tiga peraturan sebelumnya yang tidak berlaku lagi. Peraturan-peraturan tersebut telah dicabut atau digantikan oleh PMK 172 Tahun 2023 karena dianggap tidak memadai dalam memenuhi kebutuhan perpajakan. Peraturan-peraturan tersebut adalah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020.
Meskipun tidak ada perubahan substansial, terdapat beberapa perubahan atau perincian dalam PMK terbaru. Salah satunya adalah perincian mengenai metode pembagian laba (profit split method). Metode ini dijelaskan dalam pasal 9 ayat (6) PMK 172/2023 dan pasal 10 ayat (4) dan 11 ayat (1).
Selain itu, terdapat penambahan pada pasal 4 ayat (6) mengenai jenis transaksi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Dalam pasal tersebut disebutkan ada 7 jenis transaksi, sedangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/2020 hanya terdapat 6 jenis transaksi.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan 172/2023 pasal 12 ayat (2), pembuatan nilai indikator harga Transaksi Independen dapat berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year). Selain itu, nilai indikator harga transaksi ini juga dapat berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) jika hal tersebut dapat meningkatkan kesebandingan.
Citra Global Consulting Group pertama kali memberikan jasa konsultasi pajak pada tahun 2013. Dengan semangat “Opportunity in Numbers”. Untuk memenuhi persyaratan perubahan lingkungan bisnis sehari-hari di Indonesia.
Kami mendukung klien kami dengan dukungan profesional “generalis” dan ‘spesialis’ yang dapat menyesuaikan layanan kami dengan kebutuhan khusus klien kami – kombinasi antara lulusan luar negeri dan domestik, serta perkawinan keahlian dari kemampuan strategis, analitis dan praktis, keterampilan teknis. Kami mengukur kesuksesan kami dari kesuksesan klien kami.