Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)
7 Desember 2023
Dalam Peraturan DJP Nomor PER-32/PJ/2011, terdapat tahapan dalam analisis transfer pricing yang melibatkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU). Prinsip ini mengatur transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa, kondisinya harus sama dengan transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan. Harga atau laba dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sama atau berada dalam rentang kewajaran dengan transaksi antara pihak independen.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan TP Doc (Transfer Pricing Document)
Fungsi Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah untuk menentukan harga transfer yang wajar. Untuk menentukan harga transfer yang wajar dapat dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang terpengaruh oleh hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding. Indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau rasio tertentu. Harga transfer memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding.
Lihat Juga : Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Kami Menawarkan Layanan Pajak Yang Unggul.
Segera Hubungi Kami!
Menentukan Kewajaran Harga
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020, ada dua nilai indikator harga transaksi independen untuk menentukan kewajaran, yaitu :
- Titik kewajaran (arm’s length point)
Titik kewajaran adalah nilai indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.
- Titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range)
Rentang kewajaran adalah rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda. Rentang ini dapat berupa nilai minimum hingga maksimum jika terbentuk dari dua pembanding. Kemudian nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range) jika terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.
Jika harga transfer tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, penentuan harga transfer harus mengikuti penentuan harga dalam transaksi independen. Hal ini bisa dengan menggunakan titik kewajaran. Yaitu titik yang paling sesuai di dalam rentang kewajaran sesuai dengan kesebandingannya, atau titik tengah di dalam rentang kewajaran jika tidak dapat ditentukan titik yang paling sesuai.