info@citraglobal.com

08179800163

Astina Bojong Kulur Residence, Jl. Parpostel, Kel. Bojong Kulur, Kec. Jatiasih, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16969.

Citra Global Consulting

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

cgctaxconsulting.com

+6281802265000

PSIAP DJP

PSIAP DJP

PSIAP adalah sistem inti administrasi perpajakan yang terbaru guna mempermudah proses bisnis perpajakan.

DJP menyatakan bahwa PSIAP merupakan bagian dari upaya meningkatkan reformasi perpajakan melalui pengembangan sistem administrasi dan proses bisnis perpajakan.

Definisi PSIAP DJP

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) memiliki nama lain yaitu coretax administration system (CTAS) atau sistem informasi berbasis COST (Commercial Off the Shelf). Dalam pembaruan sistem ini, dilakukan perbaikan pada basis data perpajakan untuk mempermudah proses bisnis administrasi perpajakan.

Hal ini bertujuan agar proses bisnis administrasi perpajakan menjadi lebih akurat dan pasti karena adanya integrasi data. Dengan adanya hal ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengurus kewajiban perpajakannya. Semua proses tersebut dapat secara online melalui perangkat elektronik tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Dengan demikian, PSIAP ada sebagai upaya untuk mengikuti perkembangan teknologi digital dan mendukung kinerja serta konektivitas layanan bagi wajib pajak.

Lihat Juga : Jasa Pendampingan Pemeriksaan (SP2DK) Pajak

Kami Menawarkan Layanan Pajak Yang Unggul.
Segera Hubungi Kami!

Manfaat dan Fungsi PSIAP DJP

PSIAP memiliki peran penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan serta pengawasan perpajakan. Dengan adanya sistem ini, DJP dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya dan pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan yang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kelola.

Manfaat PSIAP tidak hanya untuk wajib pajak, tetapi juga oleh pegawai DJP, instansi DJP, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini juga memberikan kemudahan dalam proses administrasi perpajakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mempercepat penyelesaian masalah perpajakan. Manfaat PSIAP bagi aspek-aspek tersebut antara lain :

Wajib Pajak

  • Akun wajib pajak secara otomatis tersimpan di portal DJP, sehingga memudahkan akses dan pengelolaan data perpajakan.
  • Mendapatkan layanan perpajakan yang berkualitas, dengan sistem yang terintegrasi dan terpercaya.
  • Dapat mengurangi sengketa pajak, karena data yang tersimpan secara akurat dan transparan.
  • Menekan biaya kepatuhan atau biaya pemenuhan kewajiban pajak rendah, karena proses perpajakan yang efisien dan terotomatisasi.

Pemangku Kepentingan

  • Memperoleh data secara real time dan valid, sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat dan akurat.
  • Kualitas pelayanan perpajakan meningkat, dengan adanya sistem yang terintegrasi dan terpercaya.
  • Meningkatkan fungsi layanan perpajakan, karena proses perpajakan yang efisien dan terotomatisasi.

Pegawai DJP

  • Pemberian pelayanan perpajakan lebih efektif karena sistem yang terintegrasi, sehingga mempercepat proses dan mengurangi kesalahan.
  • Mengurangi pekerjaan secara manual, sehingga pegawai dapat fokus pada tugas-tugas yang lebih strategis.
  • Dapat meningkatkan produktivitas pelayanan pajak, dengan adanya sistem yang terotomatisasi dan terpercaya.
  • Meningkatkan kapabilitas pegawai pajak dalam memberikan pelayanan perpajakan yang berkualitas.

Instansi DJP

  • Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pada DJP, karena adanya sistem yang terintegrasi dan terpercaya.
  • Layanan DJP lebih akuntabel, dengan adanya data yang tersimpan secara akurat dan transparan.
  • DJP dapat meningkatkan tingkat kepatuhan, karena proses perpajakan yang efisien dan terotomatisasi.
  • Meningkatkan kinerja DJP, dengan adanya sistem yang terotomatisasi dan terpercaya.

Dengan adanya PSIAP, diharapkan dapat tercipta sistem perpajakan yang lebih efisien, terintegrasi, dan terpercaya. Hal ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses perpajakan di Indonesia.

Implementasi PSIAP DJP

Pengembangan inti PSIAP pajak ini berdasarkan pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Dalam kebijakan ini disebutkan bahwa sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan minimal mencakup PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Setelah diterbitkannya dasar hukum pelaksanaan PSIAP, dilakukan rangkaian persiapan pada awal 2021 hingga 2023.

Citra Global Consulting Group pertama kali memberikan jasa konsultasi pajak pada tahun 2013. Dengan semangat “Opportunity in Numbers”. Untuk memenuhi persyaratan perubahan lingkungan bisnis sehari-hari di Indonesia.

Kami mendukung klien kami dengan dukungan profesional “generalis” dan ‘spesialis’ yang dapat menyesuaikan layanan kami dengan kebutuhan khusus klien kami – kombinasi antara lulusan luar negeri dan domestik, serta perkawinan keahlian dari kemampuan strategis, analitis dan praktis, keterampilan teknis. Kami mengukur kesuksesan kami dari kesuksesan klien kami.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top